Cek plagiarisme

stkippgri-bkl.ac.id STKIP PGRI Bangkalan mengeluarkan surat edaran nomor 011/C8/G/11/2025 tentang upaya pencegahan plagiarisme dalam tugas akhir mahasiswa berupa skripsi dan artikel.

Surat edaran plagiarisme STKIP PGRI Bangkalan

Surat tersebut berisi mengenai persyaratan serta tahapan yang harus dilalui mahasiswa semester 8 untuk cek plagiarisme atau yang biasa dikenal dengan sebutan turnitin.

Berikut persyaratan lengkap dan tahapannya:

1. Kirimkan tile (tanpa daftar isi dan tanpa referensi/daftar pustaka) dalam format word ke email : a. Skripsi (uppmplagiasi@gmail.com). b. Artikel/publikasi (uppmartikelplagiasi@gmail.com) bagi mahasiswa yang mengirimkan artikel ke jurnal.

2. Formal penamaan file : nim_nama mahasiswa_prodi. Penulisan subject pada email adalah nama lengkap mahasiswa, NPM dan prodi. Contoh 2148811082_Ryan Syarif Hidayatullah_PGSD.

3. Satu email berlaku untuk satu mahasiswa. (Jangan mengirimkan file 2,3,4, atau lebih dalam satu email).

4. Pengiriman file yang tidak sesuai ketentuan di atas tidak akan diproses.

5. Setelah mengirimkan file, silahkan menunggu email balasan dari UPPM. Mohon untuk tidak spam email.

6. Ketentuan hasil maksimal cek plagiasi adalah sebesar 25%. Mahasiswa berhak mengajukan cek plagiasi maksimal sebanyak 3 kali (1x naskah awal + 2x naskah revisi).

7. Jika dalam 3 kali cek plagiasi hasil plagiasi masih di atas ketentuan maksimal (lebih dari 25%), maka cek plagiasi selanjutnya berbayar sebesar Rp. 10.000.

Demikian surat edaran ini disampaikan sebagai acuan dalam upaya pencegahan plagiarisme dalam publikasi dan skripsi mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan.